Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang bercirikan watak sosial, berwujud usaha bersama, dan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi memiliki fungsi dan peranan, antara lain untuk mengembangkan potensi dan kemampuan, ekonomi anggota dan masyarakat. Koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Koperasi adalah milik semua anggotanya. Pengelolaannya dijalankan dengan cara demokratis dan terbuka. Keuntungan yang diperoleh menjadi milik semua anggotanya. Keuntungan itu akan dibagikan kembali kepada anggotanya dalam bentuk sisa hasil usaha (SHU).
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/KoperasiTulislah dalam dua kalimat lengkap, peran dan fungsi koperasi bagi rakyat Indonesia!
Koperasi memiliki fungsi dan peranan, antara lain untuk mengembangkan potensi dan kemampuan, ekonomi anggota dan masyarakat. Koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Sebagai organisasi ekonomi rakyat, asas dan prinsip-prinsip koperasi sangat sesuai dengan jiwa Pancasila, terutama sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Bagaimana asas koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila. Gunakan diagram alur untuk mempermudah menjelaskan analisismu.
Prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila.
Prinsip-prinsip koperasi yang berkesesuaian dengan Pancasila terutama Sila ke-5 Pancasila.
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Menurut pendapatku, keberadaan koperasi di negara kita adalah koperasi dapat dimanfaatkan oleh para anggota hingga mereka dan masyarakat tidak kekurangan sandang, pangan maupun papan.
“Aku dengar, keuntungan yang diperoleh koperasi di desaku terus meningkat, lo! Bahkan, mereka sudah dapat membeli lahan baru untuk usaha pertanian mereka. Pada mulanya mereka mempunyai lahan berukuran 15 meter kali 15 meter. Sekarang mereka membeli lahan baru dengan ukuran 12 meter kali 12 meter.
Persoalan di atas dapat dijawab dengan melakukan operasi penjumlahan bilangan kuadrat.
Total luas lahan koperasi = Luas lahan awal + luas lahan baru
= (152) m² + (122) m²
= (15 × 15) m² + (12 × 12) m²
= 225 m² + 144 m²
= 369 m²
Jadi, luas lahan keseluruhan yang dimiliki koperasi tersebut adalah 369 m². Dengan memahami contoh di atas, kerjakanlah soal-soal di bawah ini dengan saksama!
Ingatlah aturan penyelesaian hitung campuran!
1. 12² + 13² – 10² = 144 + 169 - 100 = 313 - 100 = 213
2. (19² × 13) + 15² = (361 x 13) + 225 = 4.693 + 225 = 4.918
3. (10² : 5) + (11² × 3) = (100 : 5) + (121 x 3) = 20 + 363 = 383
4. 25² – (22² : 4) = 625 - (484 : 4) = 625 - 121 = 504
5. (32² × 3 ) + (12²: 6) = (1.024 x 3 ) +(144 : 6 ) =3.072 + 24 = 3.048
6. Suatu lahan berbentuk persegi dengan panjang sisinya 12 m dibagi menjadi empat bagian sama besar. Berapakah luas setiap bagian tersebut?
Luas setiap lahan = 12² : 4 = 144 : 4 = 36 m²
Pancasila dan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan ribuan pulau. Indonesia juga terdiri atas beragam suku bangsa, adat istiadat, serta bahasa dan agama. Pada masapenjajahan, perbedaan-perbedaan ini telah dimanfaatkan oleh penjajah untukmemecah belah. Keadaan ini terus berlanjut hingga para pemimpin bangsa kit a berhasil menetapkan Pancasila sebagai dasar negara kita.
Dengan adanya Pancasila sebagai pemersatu bangsa, kita dapat selalu saling mengingatkan. Perbedaan yang ada di antara kita tetap tidak mengubah kenyataan bahwa kita adalah saudara sebangsa. Kita sudah seharusnya hidup dalam kerukunan dan bekerja sama untuk kemajuan bangsa.
Sila-sila dalam Pancasila juga menunjukkan hal-hal yang menjadi aturan dasar bernegara di Indonesia. Semua aturan, peraturan, dan hukum yang berlaku di negara kita dibuat sesuai dengan isi dan semangat Pancasila. Dengan memahami dan menghayati Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, maka negara kita menjamin kesetaraan dan keadilan hukum bagi semua warganya. Sumber: BSE Pendidikan Kewarganegaraan SD Kelas V, Sutedjo
FUNGSI PANCASILA DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung penegrtian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
3) Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
4) Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Ini berati, sebagai halnya bendera merah putih sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bang Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Apakah kalian masih ingat pelajaran tentang pantun? Perhatikanlah dua baris pertama dari pantun tersebut. Dua baris pertama itu disebut sampiran. Dua baris selanjutnya disebut isi pantun. Perhatikanlah bahwa sampiran dan isi pantun disusun dengan kesamaan bunyi yang disebut rima. Rima pada pantun biasanya a-b-a-b.
Cobalah untuk membuat pantun seperti contoh di atas dengan menggunakan rima yang tepat. Pilihlah salah satu tema berikut ini.
Kesatuan dan persatuan | |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Cinta tanah air | |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ajakan membangun bangsa | |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|